Jumat, 10 Mei 2013

Ancaman Liberisasi Pertanian Dan Pangan Terhadap Kedaulatan Pangan Negri



            Perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement) atau yang sering disebut dengan FTA yang didorong oleh Uni Eropa bisa dikatakan sebagai strategi yang sengaja dikembangkan untuk menyusul kebuntuan proses negoisasi liberisasi perdagangan dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dimana sejak tahun 2001 perundingan yang bertujuan untuk melanjutkan pengurangan bea masuk dan mengawasi pengurangan subsidi pertanian tidak menghasilkan apapun. Ditengah kebuntuan ini, Uni Eropa terus mendesak penandatangan perjanjian perdagangan bebas dengan negara-negara berkembang di dunia, termasuk negara Indonesia.
            Dalam FTA terakhir yang dinegosiasikan oleh Uni Eropa, berarti negara-negara selatan menekan kurang lebih 80 persen dari bea masuk mereka bagi produk-produk Eropa. Untuk negara-negara seperti Indonesia yang mendapatkan keuntungan dari sistem prefensi umum yang artinya beralih dari kondisi perdagangan tanpa timbal balik, menjadi situasi yang hampir liberisasi penuh. Isu ini menjadi sangat penting bagi negara Indonesia, apakah akan mencari akses penuh kepasar Eropa, tetapi harus membuka sebagian besar pasar domestiknya untuk produk Uni Eropa, atau memilih melindungi produsen lokal dari persaingan dengan produk Uni Eropa. Walaupun ini berarti adanya persaingan tidak seimbang antar negara.
            Bagaimana dengan sektor pertanian di Indonesia yang merupakan salah satu sektor paling rentan dalam perdagangan bebas? Liberisasi perdagangan di sektor pertanian sudah tentu akan membuka pasar regional ASEAN dan akan meningkatkan persaingan antara negara kawasan ini. Pada umumnya negara-negara di ASEAN memproduksi produk-produk pertanian yang relatif sama sebagai akibat dari kondisi iklim yang sama, untuk itu besarnya manfaat perdagangan bebas yang dapat diraih sangat tergantung dari daya saing produk pertanian masing-masing negara ASEAN tersebut.
            Dalam perdagangan bebas, produk yang mempunyai daya saing tinggi akan mampu bertahan, terus meningkat dan berkembang, bahkan memungkinkan untuk mendominasi pasar internasional. Sebaliknya, produk pertanian yang daya saingnya rendah akan terancam keberadaanya dan akan mengakibatkan turunnya produksi dalam negeri serta berkurangnya pendapatan petani. Selain itu, rendahnya daya saing juga akan menjadi ancaman terhdap kedaulatan pangan. Pada beberapa tahun belakangan ini telah terjadi tren ke arah peningkatan perdagangan produk-produk pertanian diantara negara-negara dikawasan ASEAN, termasuk negara Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan maraknya produk-produk impor dipasar domestik yang kini telah menyampingkan produk-produk lokal yang disebabkan tidak mampu bersaing dengan produk luar.
            Dampak dari liberisasi perdagangan sektor pertanian bagi Indonesia adalah akan meningkatkan impor pangan, dimana hal ini akan mengakibatkan resiko kerwanan pangan karena Indonesia menjadi sangat tergantung pada produk pangan impor. Selain itu, liberisasi perdagangan sektor pertanian dan pangan akan menyebabkan lumpuhnya pedagang-pedagang lokal karena produk-produk pertanian pangan dari negara maju khususnya akan lebih unggul dalam bersaing dengan produk-produk pertanian pangan dalam negeri.
            Sebagaimana yang dialami petani bawang putih belakangan ini, akibat dari penghapusan tarif impor bawang putih dari China, setelah sebelumnya, yaitu tepatnya pada tahun 1996 tarif impor bawang putih diturunkan menjadi 5 persen. Yang sangat ironis adalah impor bawang putih ini dapat dilakukan secara bebas tanpa menggunakan acuan standar mutu, akibatnya pasar bawang putih domestik dibanjiri produk China. Kebijakan untuk menurunkan tarif impor, menyebabkan  harganya  jauh lebih murah dibanding bawang putih lokal, akibatnya gairah petani untuk menanam bawang putih semakin menurun karena tidak menguntungkan lagi bahkan banyak petani dan pengusaha yang terpaksa gulung tikar. Semakin menurunnya gairah petani untuk menanam bawang putih terlihat dari semakin menurunnya produksi bawang putih lokal yang kini hanya mampu memenuhi 5 persen dari 400.000 ton/th kebutuhan pasar, yang artinya 95 persen harus dipenuhi oleh impor.
            Harga produk pertanian yang murah dipasar domestik dan berkurangnya lahan pertanian akibat ganasnya pengalihan fungsi lahan menyebabkan petani tidak lagi mempunyai minat untuk berproduksi. Secara agregat, berkurangnya minat petani untuk berproduksi karena produk-produk petani lokal kalah bersaing dengan produk-produk luar dipasaran. Seiring waktu hal ini akan menyebabkan menurunnya produksi pertanian nasional, tentu hal ini sangat berpotensi sebagai ancaman besar bagi kedaulatan pangan Indonesia.
            Teori-teori perdagangan bebas harusnya diberi catatan kritis dari apa yang terjadi secara nyata dinegri ini. Para penganut paham perdagangan bebas seperti yang diamini oleh pemerintah saat ini seharusnya belajar dari perkataan-perkataan para kriktikus perdagangan bebas, yang mana bahwa sesungguhnya perdagangan bebas yang dirumuskan oleh teori-teori yang ada ternyata hanya tinggal diatas kertas dan tidak demikian implementasinya pada kenyataan. Perdagangan bebas yang berlangsung selama ini tidaklah sepenuhnya bebas, melainkan senantiasa diwarnai oleh ketidak adilan dan kebijakan-kebijakan harga yang tidak kompetitif. Tidak jarang kita mendengarkan produk pertanian Indonesia yang diekspor dipulangkan kembali karena tidak memenuhi standar mutu. Hal ini tentu bukanlah merupakan bagian dari relevansi dari sistem perdagangan bebas, hal ini bukan tidak mungkin hanya akal-akalan pemerintah negara luar saja untuk melindungi produk lokalnya. Contohnya saja terkait persyaratan untuk ekspor ikan ke Uni Eropa, yang terlihat terlalu muluk-muluk dimana untuk bisa melakukan ekspor ikan ke Uni Eropa harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut: tidak boleh berasal dari penangkapan ilegal, untuk hasil budidaya tidak boleh mengandung residu antibiotika, penangkapan dari laut dan jenis perusahaan harus sudah tersertifikasi. Contoh kasus lain adalah negara Jepang, singapura dan Malasya, negara lain tidak akan pernah bisa mengeksport produk pertanian kenegara ini kecuali produk pertanian organik.
            Sangat berbeda dengan produk yang masuk ke Indonesia, produk-produk luar masuk ke Indonesia dengan begitu bebas tanpa adanya proses penyaringan dan sama sekali tidak menggunakan acuan standar mutu, sehingga akibatnya pasar domestik dibanjiri oleh produk-produk impor yang kebanyakan hasil rekayasa yang secara visual sangat jauh lebih baik dari produk lokal, baik dari ukuran maupun kebersihannya. Hal lain adalah sistem perdagangan yang mengacu kepada aturan-aturan WTO yang menyebabkan terjadinya bias pasar. Secara keseluruhan dampak dari hal ini adalah semakin lumpuhnya produk-produk lokal dipasaran domestik akibat dari tidak mampu bersaing dengan produk-produk impor, dapat kita lihat bahwa saat ini masyarakat Indonesia yang sudah jauh lebih bangga dengan produk impor dibanding produk lokalnya sendiri, disisi lain tidak adanya upaya pemerintah untuk memproteksi produk lokal menjadi anak-anak tangga bagi produk impor untuk merajai pasar domestik.
            Ketidakmampuan produk lokal untuk bersaing dengan produk-produk luar telah membuat produk lokal kehilangan citranya dinegri ini, untuk itu perlu adannya upaya untuk mengembalikan citra dari produk-produk lokal negri ini guna untuk meningkatkan daya saingnya. Selain itu kesungguhan pemerintah adalah hal terpenting, tentu dengan penerapan peraturan-peraturan yang mengupayakan untuk melindungi produk lokal yang tidak semata-mata bergantung pada aturan—aturan WTO, salah satunya adalah penetapan standar mutu produk impor yang masuk ke Indonesia serta mengevaluasi kembali akan kebijakan-kebijakan harga produk-produk impor yang tidak kompetitif.
Salammmm...