Tampilkan postingan dengan label Dunia Pangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dunia Pangan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Agustus 2013

Inkonsistensi Dalam UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Part II



Pangan adalah kebutuhan paling mendasar bagi kehidupan, tak ada pangan maka tak akan ada kehidupan. Bahkan pangan juga bisa menjadi pedang yang paling tajam didunia, karena urgensinya yang mutlak. Soekarno pernah berkata “barang siapa menguasai benih dia akan menguasai pangan dan barang siapa menguasai pangan, dia akan menguasai dunia”. Dalam kehidupan bernegara, kebijakan atas pangan dapat dijadikan tolok ukur, sejauhmana peran negara atas pemenuhan hak dasar warganya. Terkait dengan kebijakan negara atas pangan, pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan UU Pangan Nasional yang berlandaskan atas konsepsi ketahanan pangan. Pada dasarnya kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga keberlangsungan ketersediaan pangan nasional. Namun kebijakan yang disahkan pada 18 Oktober 2012 ini belum mampu menjawab persoalan pangan saat ini.
Revisi UU Pangan No. 7 Tahun 1996 ini dipandang terlalu memihak pada kebutuhan pasar dan mengenyampingkan hak-hak petani. UU Pangan yang baru seyogyanya menjadi pedoman bagi persoalan pangan nasional. Kebijakan ini berpijak pada konsepsi ketahanan pangan yang dinilai kurang akomodatif bagi pelaku produksi pangan nasional. Jika mengacu pada UU Pangan No. 7 Tahun 1996, konsep ketahanan pangan merujuk pada kemampuan negara untuk memenuhi ketersediaan pangan yang cukup, aman, merata, dan terjangkau. Perihal darimana stok pangan didapat, dengan cara apa produksi pangan tersebut dihasilkan, tidak dibahas lebih lanjut dalam kebijakan ini. Dengan kata lain, negara dinyatakan aman apabila mampu memenuhi kebutuhan pangannya tanpa harus memproduksi sendiri. Artinya, negara diperbolehkan untuk menggantungkan pemenuhan kebutuhan pangannya terhadap negara lain. Hal mana yang menegaskan kebijakan impor pangan bukan merupakan suatu masalah dan produksi pangan nasional tidak menjadi perhatian utama.
UU Pangan Nasional yang diimplementasikan pemerintah ini seakan mengenyampingkan pembacaan untuk menjaga keberlangsungan produksi pangan nasional. Alih-alih untuk menjaga ketersediaan pangan nasional, ketahanan pangan berpretensi kuat menjadi pintu masuk liberalisasi pangan nasional.
Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan UU Pangan yang disahkan oleh DPR tidak memberikan standar dan indikator yang jelas perihal hak atas pangan. Kewajiban negara terkait pangan pun serupa, tidak ada aturan yang menegaskan peran negara untuk memenuhi hak warganegara atas pangan. Reforma agraria yang menjadi agenda utama perjuangan di sektor pangan memang disinggung dalam UU ini, namun tidak ada aturan yang menjamin terjadinya tanggung gugat jika terjadi pelanggaran hak rakyat atas pangan.
Meski dalam beberapa kesempatan pemerintah memebri penjelasan bahwa UU Pangan 2012 merupakan upaya untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan ketahanan pangan, pada kenyataannya UU tersebut lebih berpijak pada konsep ketahanan pangan. Sejak awal, konsep kedaulatan pangan sudah didengungkan sebagai anti tesis dari konsepsi ketahanan pangan. Sekilas terdapat kemiripan dalam dua istilah tersebut, namun keduanya memliiki perbedaan yang sangat signifikan.
Ketahanan pangan merujuk pada kebijakan distribusi pangan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pasar, sementara kedaulatan pangan lebih menekankan pada pemenuhan kebutuhan hak-hak dasar rakyat atas pangan, termasuk di dalamnya keberpihakan terhadap pelau produksi pangan seperti petani, nelayan, dan pembudidaya ikan. Kedaulatan pangan tidak sekedar sebagai pilihan kebijakan semata, namun juga pendekatan berbasis hak.
Satu hal yang juga sangat disayangkan dari UU Pangan ini adalah, liberalisasi sektor produksi pertanian yang mengancam keberlangsungan petani, nelayan, dan sektor produksi pangan lokal. Pada Pasal 17 dari UU Pangan 2012 disebutkan bahwa pelaku usaha pangan dikategorikan sebagai produsen bersama dengan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan. Hal ini jelas menjadi ancaman bagi pelaku produksi pangan. Aturan tersebut memaksa pelaku produksi pangan untuk bersaing dengan para pelaku usaha yang memiliki kapasitas modal lebih mapan. Kesamaan posisi tersebut membuat peluang pelaku usaha dengan kapasitas modalnya memonopoli hasil produksi pangan.
Kebijakan pangan adalah kebijakan yang memiliki pengaruh besar bagi hampir setiap aktivitas kehidupan. Jika ditilik lebih dalam, UU Pangan 2012 ini merupakan pembiaran terhadap ketidakberdayaan Indonesia dalam menghadapi liberalisasi pangan yang kian gencar terjadi. Membiarkan modal asing masuk dalam sektor pangan hingga ranah produksi sama dengan membiarkan sokoguru negeri ini tergadai demi kepentingan dan kebutuhan pasar.



Referensi : Kompasiana.com

Kamis, 01 Agustus 2013

Inkonsisten Dalam UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Undang-undang No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang disahkan pada bulan Oktober 2012 lalu merupakan revisi dari Undang-Undang  Pangan No.7/1996. Revisi undang-undang yang dilakukan tentu bertujuan agar bisa mengatasi problem nasional di bidang  pangan yang memang sudah berada pada kategori problem krusial. Namun harus disayangkan undang-undang tersebut harus dilemahkan beberapa pasal. Hal ini juga dapat dikatakan sebagai salah satu kamuflase untuk membuka gerbang liberisasi perdagangan pangan yang sebenarnya belum siap bagi Indonesia untuk menghadapinya.
        Pasal-pasal yang melemahkan undang-undang tersebut seperti yang terdapat pada pasal 36 ayat 1dan 2 yang berbunyi “ (1). Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. (2) Impor Pangan Pokok hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional tidak mencukupi. Kalimat pada ayat 1 jika disederhanakan lagi, kalimatnya adalah “Jika Indonesia tidak dapat memproduksi pangan maka solusinya adalah import” kalimat ini jelas merupakan representasi paradigm yang pragmatis yang dapat dikatakan sangat kontradiksi dengan paradigm UU tersebut yang merupakan kedaulatan pangan. Negara Indonesia tentu memiliki banyak komoditas pangan yang berbeda dan memiliki system pertanian yang benar-benar berbeda dengan Negara-negara lain terutama Negara Eropa. Hal ini lah sebagai alasan yang memudahkan Negara-negara lain membanjiri Indonesia dengan produk-produk luar. Disini tidak terdapat upaya yang akan dilakukan pemerintah untuk mengatasi produk yang tidak dapat diproduksi negri contohny dengan menggantikannya dengan komoditas lain yang merupakan produksi local. Sejauh ini produk-produk yang diimport seperti yang dijelaskan pada ayat 1 tersebut telah menjadi pesaing terhadap produk-produk local yang berdaya saing rendah.
Pada ayat 2 juga tidak terdapat upaya yang akan dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi cadangan pangan nasional. Pemerintah seolah-olah telah mereduksi solusi yang tersedia dengan hanya mengandalkan impor dan setiap permasalahan pangan solusinya hanyalah semata-mata import. Bukan tidak mungkin hal ini dikatakan sebagai representasi pemerintah Indonesia yang malas dan hany menyukai solusi-solusi instant tanpa memikirkan dampak yang sangat tidak baik bagi petani local.
Praktek-praktek instan seperti ini begitu banyak dilakukan oleh pemerintah dinegri ini, salah satu contoh konkritnya adalah terkait impor daging yang baru-baru ini dilakukan pemerintah untuk mencukupi permintaan yang meningkat mendekati lebaran yang memang terjadi setiap tahunnya. Peningkatan permintaan akan pangan pada bulan mendekati lebaran terjadi setiap tahunnya, namun solusi yang diberikan pemerintah setiap tahunnya juga solusi yang sama, yaitu import. Pemerintah sangat sadar hal seperti ini terjadi setiap tahunnya, harusnya pemerintah melakukan upaya untuk mengatasi hal ini salah staunya dengan membuka lahan-lahan peternakan sehingga ketika lebaran akan tiba produksi local tetap mampu memasok kebutuhan pasar domestic tanpa harus melakukan impor atau setidakya menekan angka impor daging. Dampak buruk dari hal-hal seperti ini adalah terhadap pedagang local yang tidak mampu bersaing dengan produk luar, salah satunya adalah masalah harga, dimana harga produk impor selalu lebih rendah dari harga produk local.
Hal lain adalah seperti yang terdapat pada pasal 37 ayat 1 yang berbunyi “Impor Pangan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, Gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.” Pada pasal ini disebutkan impor yang dilakukan wajib memenuhi persyaratan seperti yang terdapat pada ayat tersebut. Namun, selama ini tidak ada standar baku pangan impor yang ditetapkan pemerintah baik dari segi keamanan, mutu, gizi dan budaya. Selama ini produk impor dapat masuk dengan begitu bebas ke Indonesia tanpa adanya uji laboratorium yang dilakukan pemerintah, melainkan hanya memeriksa kelengkapan dokumen saja yang tentu sangat tidak ada korelasinya dengan keamanan, gizi dan mutu dari pangan tersebut.
Pasal lain terdapat pada pasal 39 yang berbunyi “Pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan Impor Pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil”. Pada ayat ini sama sekali tidak disebutkan atau dijelaskan bagaimana peran control dari masyarakat atau petani terhadap kebijakan tersebut.
Pasal lainnya terdapat pada pasal 77 tentang rekayasa genetika “(1) Setiap Orang dilarang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan. (2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan. (3) Persetujuan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Pemerintah. (4) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh persetujuan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah”. Kebijakan ini sepertinyanya dikeluarkan untuk memperkuat pengembangan rekayasa genetika di Indonesia setelah sebelumnya pada awal Oktober, pemerintah dalam hal ini Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik meloloskan sejumlah benih transgenik produk asing yaitu jagung transgenik NK 603 dan MON 89034 milik Monsanto. Padahal kedua jenis ini ditujukan untuk kebutuhan pangan manusia. Sementara di sisi lain kreativitas dan keahlian para petani pemulia benih lokal terus menghadapi hambatan dan tantangan yang bahkan berujung pada kriminalisasi petani.
Dalam UU Pangan yang baru ini juga menyebutkan mengenai kelembagaan pangan. Kelembagaan pangan mengindikasikan kontrol yang kuat atas sistem pangan mulai dari tingkat nasional hingga desa sebagai cara untuk memastikan tercapainya kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan. Inisiatif kelembagaan pangan ini tentu dapat dikatakan cukup positif, namun hal ini membutuhkan koordinasi antar lembaga yang sangat kuat. Lebih dari itu lembaga pangan tersebut harus mempunyai satu fungsi pelayanan publik saja, bukan dualisme antara fungsi public service obligation dan komersial atau bisnis sebagaimana yang diterapkan oleh Bulog selama ini.
Dalam realisasinya, kedaulatan pangan akan terwujud jika petani sebagai penghasil pangan memiliki, menguasai dan mengkontrol alat-alat produksi pangan seperti tanah, air, benih dan teknologi. Hal ini sejalan dengan pembangunan pedesaan yang disokong oleh sektor pertanian untuk memperkuat kondisi pangan lokal. Baru setelah itu dibangun sektor non pertanian yang tetap berbasiskan pada sektor pertanian dengan pengelolaan  sistem ekonomi pedesaan yang mandiri dan berkelanjutan dan berdasarkan perekonomian rakyat.

Jumat, 26 Juli 2013

Pemanfaatan Gadung

           Karbohidrat merupakan salah satu jenis gizi yang jumlahnya paling besar dibutuhkan tubuh untuk menghasilkan energi untuk melakukan aktivitas. Di Indonesia sumber karbohidrat sangatlah beragam, seperti singkong atau ubi, jagung, nasi dan lain-lain. Namun selain dari beberapa bahan yang telah disebutkan sumber karbohidrat juga dapat diperoleh dari gadung yang akan menjadi fokus dalam ulasan saya kali ini. Ok, langsung saja disimak ya.........

Gadung merupakan perdu memanjat, batangnya bulat dan umbinya muncul dipermukaan tanah. Gadung sendiri berasal dari india bagian barat yang kemudian menyebaar ke Asia Tenggara. Gadung tumbuh pada tanah hingga ketinggian 850 m dpl (di permukaan laut), namun dapat juga ditemukan pada ketinggian mencapai 1200 m dpl.
           Kandungan karbohidrat pada gadung cukup tinggi, yaitu sekitar 29,7 gram dalam setiap 100 gram gadung segar. Jika dilihat nilai ini memang tidaklah lebih tinggi dari kandungan karbohidrat pada bahan lain seperti pada jagung dan nasi yang mencapai 39-41 gram dalam setiap 100 gram bahan. Namun seperti yang kita ketahui, untuk memperoleh jagung atau padi/nasi tentunya terlebih dahulu kita harus menanamnya dan merawatnya dengan berbagai hal atau cara untuk mendapatkan hasil panen terbaik. Berbeda dengan gadung yang bisa kita peroleh tanpa harus menanamnya terlebih dahulu karena gadung banyak tumbuh dihutan-hutan atau tempat-tempat yang semak dan pada tanah kondisi tumbuhnya gadung.
            Sekilas hal diatas memang hal yang menarik, dimana tak perlu menanam tapi bisa memperolehnya. Namun pada gadung terdapat zat yang dapat meracuni orang yang mengkonsumsinya, yaitu asam sianida atau yang sering kita kenal dengan HCN. Namun untuk hal ini tak perlu khawatir bahkan mengurungkan niat untuk mengkonsumsi produk-produk yang diolah dari gadung, karena pengolahan yang tepat dapat menurunkan kadar sianida hingga ambang batas yang aman untuk dikonsumsi.
Pada umumnya gadung segar mengandung kadar sianida sekitar 469 ppm, namun dengan pengolahan yang dilakukan pada gadung akan menurunkan kadar sianida dalam bahan hingga batas yang aman untuk dikonsumsi. Kadar sianida dalam bahan sebesar 50 ppm/seluruh bahan bahan sudah aman untuk dikonsumsi oleh manusia.
            Pada bulan mei 2012 lalu mahasiswa Teknologi Hasil Pertanian 2009 Fakultas pertanian Universitas Jambi (saya juga termasuk lohhh......) melakukan semacam peneliltian terkait gadung menjadi berbagai produk olahan. Penelitian ini merupakan mata kuliah praktikum terpadu yang dilakukan pada semester 6. Setiap mahasiswa dibagi menjadi beberapa kelompok dan melakukan penelitian yang berbeda. Untuk gadung sendiri yang dilakukan seperti, pembuatan tepung gadung, pembuatan nuget dari subtitusi tepung gadung dengan tepung terigu, pembuatan mie dari subtitusi tepung gadung dan tepung terigu. Terkhusus untuk kelompok saya adalah membuat tepung gadung. Saya akan membagikan proses pengolahan yang kami lakukan hingga hasil yang kami peroleh.
Untuk proses yang kami lakukan ada dua taha yaitu yang pertama penurunan kadar HCN dan pembuatan tepung
Proses penurunan kadar HCN
Ambil umbi gadung secara hati-hati agar tidak terluka. Potong umbi menjadi beberapa potong dengan menggunakan pisau yang tajam. Lumuri luka bekas potongan tersebut dengan abu dapur, dan biarkan atau simpan selama 24 jam. Kemudian kupas kulit potongan umbi gadung tersebut hingga bersih. Cuci potongan gadung yang telah dikupas dalam air mengalir. Masukkan potongan umbi gadung ke dalam keranjang dan segera rendam dalam air garam dengan 3 perlakuan, yaitu konsentrasi garam (10%, 15% dan 20%) selama 3 hari. Angkatlah dan tiriskan potongan-potongan umbi gadung tersebut dari air garam, lalu rendam kembali dengan air gula konsentrasi 10% selama 12 jam. Selanjutnya, mencuci  potongan-potongan gadung dengan air bersih agar racun dioscorin benar-benar hilang. Setelah itu keringkan dengan oven mnggunakan suhu 600C selama 8 jamhingga kadar air mencapai 14 persen.

Proses pembuatan tepung
Setelah kering, irisan umbi gadung tersebut di tumbuk atau digiling hingga halus menjadi tepung. Untuk memperoleh tepung yang baik maka gadung yang telah dihaluskan diayak dengan ayakan dengan ukuran 60 mesh.
Sedangkan hasil dan analisis yang kami peroleh adalah seperti berikut.
1.Rendemen
Konsentrasi Garam (%)
Rendemen (%)
10
10.80
20
12.80
30
13

2a. Analisa kadar HCN tepung gadung

Uji dilakukan dengan melarutkan 2 gram tepung gadung dalam 100 ml aquades dan disaring. Filtrat yang didapat dicukupkan menjadi 100 ml. Pereaksi yang digunakan yaitu larutan bufer fospat 3 ml + asam pikrat 5 ml + NaOH 0,1 N 1 ml  dan di campurkan larutan gadung 100 ml. Dipanaskan pada suhu mendidih selama 30 menit. Jika terjadi perubahan warna dari kuning menjadi orenge positif mengandung HCN. Dan pada uji yang dilakukan hasil menunjukkan perubahan warna yang artinya tepung tersebut mengandung HCN.
2.b Uji kuantitatif
Untuk uji kuantitatif kami melakukan analisis di dua laboratorium yang berbeda, yaitu di laboratorium fakultas peternakan Universitas Jambi dan laboratorium Akademi Analisis Kesehatan Jambi, dan hasil pengujian pada kedua laboratorium tersebut diperoleh hasil yang berbeda, seperti berikut.
Pengujian dilaboratorium fakultas peternakan Universitas Jambi
Konsentrasi Garam (%)
Kadar HCN (ppm)
pH
10
107,25
5,27
15
79,964
3,87
20
55,9172
3,55

Pengujian di Akademi Analisis Kesehatan Jambi
Prosesnya dilakukan seperti berikut:
Uji kuantitatif yang dilakukan pada laboratorium peternakan dilakukan lagi ujian lanjut yaitu di AAK dengan prosedur sebagai berikut:
1.   Timbang 10-20gr sampel halus (20 mesh), tambah 100ml aquades dlm labu Kjeldahl Ã  rendam selama 2 jam
2.   Tambah lagi 100ml aquades Ã  distilasi dng uap (steam). Tampung distilat dlm erlenmeyer berisi 20ml 0.02N AgNO3 dan 1ml HNO3
3.   Setelah distilat mencapai 150ml Ã disaring dng krus Gooch endapan yg mung-kin ada dicuci dng air
4.  Kelebihan AgNO3 dlm distilat dititrasi dng 0.02N K-tiosianat dng indikator lrt ferri
Buat titrasi blanko pd 20ml lart standar 0.02N AgNO3  , dan hasil yang diperoleh adalah seperti pada table dibawah.
Sampel
Blanko
Sampel
HCN (ppm)
10%
7,3
5,917,056
102,3
15%
7,3
6,127,944
86,7
20%
7,3
6,756,556
40,2

3. Derajat keputihan tepung
            Untuk mengukur derajat keputihan tepung dilakukan dengan menggunakan alat Colour Reader, lalu dilakukan perhitungan. Dan hasilnya adalah seperti berikut:
Konsentrasi garam (%)
Konsentrasi garam (%)
Derajat putih (WI)
L
a
B
10
77,1
-2
19,2
33,45
15
81,5
-2,7
15,6
39,93
20
83
-3,2
13,9
42,43

semoga bermanfaat bagi para pembaca...

Jumat, 10 Mei 2013

Ancaman Liberisasi Pertanian Dan Pangan Terhadap Kedaulatan Pangan Negri



            Perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement) atau yang sering disebut dengan FTA yang didorong oleh Uni Eropa bisa dikatakan sebagai strategi yang sengaja dikembangkan untuk menyusul kebuntuan proses negoisasi liberisasi perdagangan dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dimana sejak tahun 2001 perundingan yang bertujuan untuk melanjutkan pengurangan bea masuk dan mengawasi pengurangan subsidi pertanian tidak menghasilkan apapun. Ditengah kebuntuan ini, Uni Eropa terus mendesak penandatangan perjanjian perdagangan bebas dengan negara-negara berkembang di dunia, termasuk negara Indonesia.
            Dalam FTA terakhir yang dinegosiasikan oleh Uni Eropa, berarti negara-negara selatan menekan kurang lebih 80 persen dari bea masuk mereka bagi produk-produk Eropa. Untuk negara-negara seperti Indonesia yang mendapatkan keuntungan dari sistem prefensi umum yang artinya beralih dari kondisi perdagangan tanpa timbal balik, menjadi situasi yang hampir liberisasi penuh. Isu ini menjadi sangat penting bagi negara Indonesia, apakah akan mencari akses penuh kepasar Eropa, tetapi harus membuka sebagian besar pasar domestiknya untuk produk Uni Eropa, atau memilih melindungi produsen lokal dari persaingan dengan produk Uni Eropa. Walaupun ini berarti adanya persaingan tidak seimbang antar negara.
            Bagaimana dengan sektor pertanian di Indonesia yang merupakan salah satu sektor paling rentan dalam perdagangan bebas? Liberisasi perdagangan di sektor pertanian sudah tentu akan membuka pasar regional ASEAN dan akan meningkatkan persaingan antara negara kawasan ini. Pada umumnya negara-negara di ASEAN memproduksi produk-produk pertanian yang relatif sama sebagai akibat dari kondisi iklim yang sama, untuk itu besarnya manfaat perdagangan bebas yang dapat diraih sangat tergantung dari daya saing produk pertanian masing-masing negara ASEAN tersebut.
            Dalam perdagangan bebas, produk yang mempunyai daya saing tinggi akan mampu bertahan, terus meningkat dan berkembang, bahkan memungkinkan untuk mendominasi pasar internasional. Sebaliknya, produk pertanian yang daya saingnya rendah akan terancam keberadaanya dan akan mengakibatkan turunnya produksi dalam negeri serta berkurangnya pendapatan petani. Selain itu, rendahnya daya saing juga akan menjadi ancaman terhdap kedaulatan pangan. Pada beberapa tahun belakangan ini telah terjadi tren ke arah peningkatan perdagangan produk-produk pertanian diantara negara-negara dikawasan ASEAN, termasuk negara Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan maraknya produk-produk impor dipasar domestik yang kini telah menyampingkan produk-produk lokal yang disebabkan tidak mampu bersaing dengan produk luar.
            Dampak dari liberisasi perdagangan sektor pertanian bagi Indonesia adalah akan meningkatkan impor pangan, dimana hal ini akan mengakibatkan resiko kerwanan pangan karena Indonesia menjadi sangat tergantung pada produk pangan impor. Selain itu, liberisasi perdagangan sektor pertanian dan pangan akan menyebabkan lumpuhnya pedagang-pedagang lokal karena produk-produk pertanian pangan dari negara maju khususnya akan lebih unggul dalam bersaing dengan produk-produk pertanian pangan dalam negeri.
            Sebagaimana yang dialami petani bawang putih belakangan ini, akibat dari penghapusan tarif impor bawang putih dari China, setelah sebelumnya, yaitu tepatnya pada tahun 1996 tarif impor bawang putih diturunkan menjadi 5 persen. Yang sangat ironis adalah impor bawang putih ini dapat dilakukan secara bebas tanpa menggunakan acuan standar mutu, akibatnya pasar bawang putih domestik dibanjiri produk China. Kebijakan untuk menurunkan tarif impor, menyebabkan  harganya  jauh lebih murah dibanding bawang putih lokal, akibatnya gairah petani untuk menanam bawang putih semakin menurun karena tidak menguntungkan lagi bahkan banyak petani dan pengusaha yang terpaksa gulung tikar. Semakin menurunnya gairah petani untuk menanam bawang putih terlihat dari semakin menurunnya produksi bawang putih lokal yang kini hanya mampu memenuhi 5 persen dari 400.000 ton/th kebutuhan pasar, yang artinya 95 persen harus dipenuhi oleh impor.
            Harga produk pertanian yang murah dipasar domestik dan berkurangnya lahan pertanian akibat ganasnya pengalihan fungsi lahan menyebabkan petani tidak lagi mempunyai minat untuk berproduksi. Secara agregat, berkurangnya minat petani untuk berproduksi karena produk-produk petani lokal kalah bersaing dengan produk-produk luar dipasaran. Seiring waktu hal ini akan menyebabkan menurunnya produksi pertanian nasional, tentu hal ini sangat berpotensi sebagai ancaman besar bagi kedaulatan pangan Indonesia.
            Teori-teori perdagangan bebas harusnya diberi catatan kritis dari apa yang terjadi secara nyata dinegri ini. Para penganut paham perdagangan bebas seperti yang diamini oleh pemerintah saat ini seharusnya belajar dari perkataan-perkataan para kriktikus perdagangan bebas, yang mana bahwa sesungguhnya perdagangan bebas yang dirumuskan oleh teori-teori yang ada ternyata hanya tinggal diatas kertas dan tidak demikian implementasinya pada kenyataan. Perdagangan bebas yang berlangsung selama ini tidaklah sepenuhnya bebas, melainkan senantiasa diwarnai oleh ketidak adilan dan kebijakan-kebijakan harga yang tidak kompetitif. Tidak jarang kita mendengarkan produk pertanian Indonesia yang diekspor dipulangkan kembali karena tidak memenuhi standar mutu. Hal ini tentu bukanlah merupakan bagian dari relevansi dari sistem perdagangan bebas, hal ini bukan tidak mungkin hanya akal-akalan pemerintah negara luar saja untuk melindungi produk lokalnya. Contohnya saja terkait persyaratan untuk ekspor ikan ke Uni Eropa, yang terlihat terlalu muluk-muluk dimana untuk bisa melakukan ekspor ikan ke Uni Eropa harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut: tidak boleh berasal dari penangkapan ilegal, untuk hasil budidaya tidak boleh mengandung residu antibiotika, penangkapan dari laut dan jenis perusahaan harus sudah tersertifikasi. Contoh kasus lain adalah negara Jepang, singapura dan Malasya, negara lain tidak akan pernah bisa mengeksport produk pertanian kenegara ini kecuali produk pertanian organik.
            Sangat berbeda dengan produk yang masuk ke Indonesia, produk-produk luar masuk ke Indonesia dengan begitu bebas tanpa adanya proses penyaringan dan sama sekali tidak menggunakan acuan standar mutu, sehingga akibatnya pasar domestik dibanjiri oleh produk-produk impor yang kebanyakan hasil rekayasa yang secara visual sangat jauh lebih baik dari produk lokal, baik dari ukuran maupun kebersihannya. Hal lain adalah sistem perdagangan yang mengacu kepada aturan-aturan WTO yang menyebabkan terjadinya bias pasar. Secara keseluruhan dampak dari hal ini adalah semakin lumpuhnya produk-produk lokal dipasaran domestik akibat dari tidak mampu bersaing dengan produk-produk impor, dapat kita lihat bahwa saat ini masyarakat Indonesia yang sudah jauh lebih bangga dengan produk impor dibanding produk lokalnya sendiri, disisi lain tidak adanya upaya pemerintah untuk memproteksi produk lokal menjadi anak-anak tangga bagi produk impor untuk merajai pasar domestik.
            Ketidakmampuan produk lokal untuk bersaing dengan produk-produk luar telah membuat produk lokal kehilangan citranya dinegri ini, untuk itu perlu adannya upaya untuk mengembalikan citra dari produk-produk lokal negri ini guna untuk meningkatkan daya saingnya. Selain itu kesungguhan pemerintah adalah hal terpenting, tentu dengan penerapan peraturan-peraturan yang mengupayakan untuk melindungi produk lokal yang tidak semata-mata bergantung pada aturan—aturan WTO, salah satunya adalah penetapan standar mutu produk impor yang masuk ke Indonesia serta mengevaluasi kembali akan kebijakan-kebijakan harga produk-produk impor yang tidak kompetitif.
Salammmm...