Selasa, 22 Oktober 2013

Sedia Pangan Sebelum Krisis

Kran impor yang dibuka lebar telah menggerus produksi pangan dalam negeri. Petani sebagai salah satu produsen pangan telah lama tergantung dengan pasokan sarana produksi impor. Misalnya bibit unggul, pupuk kimia, pestisida, dan berbagai perangkat pertanian moderen. Akibatnya, sistem pertanian di Indonesia boros input.
Sedari revolusi hijau sampai sekarang, petani kenyang dicekoki doktrin pertanian moderen yang menempatkan mereka sebagai konsumen semata. Metode pertanian berkelanjutan yang memosisikan petani sebagai ahli kerap dipandang sebelah mata, meski kenyataannya petani telah berkontribusi dalam menjaga keberagaman plasmanutfah dan keseimbangan ekosistem.
Coba bayangkan, jika suatu ketika sumber bahan pangan di dunia menjadi sangat terbatas akibat alih fungsi lahan dan penurunan keanekaragaman hayati, apakah uang masih bisa berfungsi sebagai alat tukar? Tentu sumber pangan akan lebih berharga daripada mata uang manapun.
Meski demikian, fakta saat ini, seseorang dianggap kaya ataupun miskin ditentukan oleh faktor pemilikan uang dan akumulasi modal. Sistem ekonomi moneter menjadi rejim tata niaga dunia dan perbankan sebagai infrastruktur pendukungnya. Sistem ekonomi uang berbasis pasar bebas tersebut menjadi alat korporasi dan konglomerasi raksasa dunia untuk mempengaruhi, bahkan mengambil alih kebijakan politik-ekonomi di berbagai negara berkembang. Tak terkecuali Indonesia.
Narasi tentang kekuatan ekonomi global yang mencengkram masa depan pangan di Indonesia tertuang dalam sebuah buku pengalaman gerakan advokasi petani. Buku “Bersemi dalam Tekanan Global: Kriminalisasi Petani, Inisiatif Benih Lokal, dan Uji Materi UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (2013)”, mencoba merekam upaya jaringan advokasi petani pemulia tanaman meretas keadilan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebuah upaya petani pemulia tanaman untuk mewujudkan kedaulatan atas benih melalui jalur legal.
Sedari 2004 sampai 2010, belasan petani pemulia tanaman jagung di Kediri Jawa Timur mengalami kriminalisasi. Mereka dituduh oleh perusahaan benih setempat telah melakukan pemalsuan merek dagang. Meski tak terbukti, petani tetap dijerat dengan pasal-pasal UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT). Undang-undang yang seharusnya memberikan perlindungan kepada petani, nyatanya digunakan oleh kepentingan industri untuk memenjarakan mereka.
Tak hanya petani jagung di Kediri, pada prinsipnya, wilayah pertanian yang terdapat perusahaan benih berpotensi mengkriminalkan petani. Hal ini tentu tak dapat dibiarkan. Petani memiliki hak membudidayakan tanaman yang mereka warisi secara turun-temurun. Sebuah tradisi agraris yang mereka jalani sejak lama, mendahului konsep negara moderen dan prinsip-prinsip hak atas kekayaan intelektual.
Benih dan plasmanutfah adalah sumberdaya publik yang mesti dikelola pemerintah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sesuai amanat konstitusi. Praktiknya, korporasi raksasa dunia yang berwujud perusahaan-perusahaan benih, telah mengambil alih barang milik publik itu untuk diprivatisasi dan dikomersilkan. Korporasi mengambil hak petani yang telah dimiliki sejak lama, kemudian memaksa petani untuk terus tergantung dengan membeli produk-produk pabrikan.
Pada kasus tanaman padi, benih hibrida yang digadang-gadang pemerintah dan perusahaan mampu menjawab kebutuhan pangan dalam negeri, ternyata hanya pepesan kosong. Kualitas benih-benih hibrida nyatanya tak setangguh sewaktu didemonstrasikan. Sekali terserang hama, tanaman langsung gagal panen. Petani jelas banyak dirugikan, karena tak mendapatkan ganti rugi atau jaminan penghasilan saat gagal panen.
Sebenarnya, petani mulai melakukan seleksi benih mereka sendiri demi menemukan varietas idaman yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. Inisiatif benih lokal menjadi titik tolak petani untuk mewujudkan kedaulatan atas benih. Tak lagi tergantung benih impor ataupun benih hibrida yang boros pemakaian pupuk kimia dan pestisida. Selain tak sesuai prinsip-prinsip pertanian ekologis, tanaman yang terpapar zat kimia akan menimbulkan krisis ekologi dan mengancam kesehatan manusia.
Saat benih-benih varietas lokal mulai digunakan di berbagai daerah, perlahan-lahan petani mulai merasakan hasilnya. Selain bisa menentukan usia varietas yang mereka muliakan sendiri, benih kreasi petani mudah beradaptasi dengan perubahan iklim dan relatif tahan serangan hama.
Agaknya upaya petani kecil berlahan sempit di Indonesia untuk mewujudkan kedaulatan atas benih masih panjang. Selama beberapa pasal UU SBT belum dinyatakan tak berkekuatan hukum oleh MK, terutama pasal 5, 6, 9, 12, dan 60, maka aktifitas petani memuliakan tanaman masih terancam jerat tindak pidana.
Bahkan, kontrol atas benih yang dilakukan pemerintah berdampak pada diskriminasi terhadap petani, karena hanya perusahaan dan peneliti-peneliti profesional saja yang dianggap mampu melakukan proses pemuliaan tanaman. Petani terpaksa membeli benih yang belum tentu sesuai dengan kondisi lahan mereka dengan harga yang jauh lebih mahal. Di sisi lain, perusahaan terus mendapatkan keuntungan karena mendapatkan hak paten.
Tarik-menarik hak pemuliaan varietas antara petani versus perusahaan benih ini akan segera usai jika MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi UU SBT jaringan advokasi petani pemulia tanaman. Pemohon meliputi 10 lembaga swadaya masyarakat dan dua orang petani pemulia tanaman. Jika mengikuti proses persidangan di MK (hal. 95), para pembaca mungkin bisa memperoleh gambaran sederhana tentang keberpihakan negara pada wong cilik.
Persoalan pangan dan perlindungan terhadap nasib petani ke depan nampaknya menjadi agenda serius bagi pemerintah. Di dalam rancangan undang-undang perlindungan dan pemberdayaan petani dianggap tak menyelesaikan akar masalah agraria di Indonesia. RU Tutup U tersebut dianggap tidak jelas mendefinisikan petani, simpang-siur dalam menentukan batasan kawasan lahan pertanian, serta tak memungkasi persoalan redistribusi lahan. Saat ini perjuangan kedaulatan atas benih menjadi langkah awal. Selanjutnya akses petani terhadap lahan harus menjadi prioritas, agar terdapat jaminan ketersediaan pangan di masa krisis.
 
 
Sumber : http://haideakiri.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari budayakan berkomentar baik